TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Koordinator Komunitas Warung Tegal Nusantara (Korwantara) Mukroni mengomentari kebijakan anyar pemerintah yang memperkenankan masyarakat untuk makan di warteg alias dine-in dengan waktu makan 60 menit.
Menurut Mukroni, yang dibutuhkan para pengelola warteg bukan sekadar waktu makan 60 menit. Melainkan juga bantuan untuk membayar sewa warung.
"Yang dibutuhkan 1 tahun atau 365 hari, atau 8.760 jam atau 525.600 menit, agar warteg bisa berjualan karena waktu sewa setahun itu belum bisa dibayar warteg karena dananya tidak ada," kata Mukroni, Selasa, 7 September 2021.
Pada perpanjangan PPKM pekan ini, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00. Maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Mukroni mengatakan para pengusaha warteg terkena dampak langsung pandemi Covid-19. Akibatnya, mereka pun kini membutuhkan bantuan pendanaan agar bisa memperpanjang sewa lahan usaha yang sudah habis waktunya.
"Sehingga kebijakan pemerintah bagaimana memberi waktu untuk berusaha selama 525.600 menit bukan 60 menit, agar warteg-warteg tidak semakin banyak yang nutup, karena tidak bisa bayar sewa tempat atau kontrakan," ujar Mukroni.
Mukroni juga mempertanyakan realisasi bantuan pemerintah untuk para pengusaha mikro, termasuk para pengusaha warteg. Pasalnya, rencana penyaluran bantuan sebesar Rp 1,2 juta itu sebelumnya telah diumumkan Presiden Joko Widodo dan para menterinya sejak Juli 2021.